Cegah Meluasnya Karhutla, Polsek Serawai Pasang Baliho Larangan Bakar Lahan

Sintang (radar-kalbar.com)- Maraknya kebakaran hutan dan lahan saat ini benar-benar jadi sorotan dunia. Dalam beberapa hari ini saja banyak dari wilayah indonesia yang melaporkan adanya kebakaran hutan/lahan sehingga di khawatirkan akan mengakibatkan kabut asap dan gangguan kesehatan.

Sebagai langkah pencegahan meluasnya kebakaran hutan dan lahan secara sengaja oleh oknum, Polsek Serawai memasang maklumat Kapolres Sintang berupa baliho peringatan larangan membakar hutan atau lahan yang untuk tujuan apapun.

Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono SH, MH mengatakan, pemasangan tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Ada beberapa titik sudah kita pasangi peringatan itu agar masyarakat tidak lagi membakar lahan. Larangan sudah jelas, imbauan sudah sering kita lakukan, apabila masih ada yang melanggar maka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek, Senin (12/8/2019) Pagi. Ko

Kebakaran hutan dan lahan yang selama ini kerap terjadi jika musim kemarau menurutnya sudah menjadi sorotan dunia. Oleh sebab itu dirinya mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengkampanyekan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jadi sorotan itu maksudnya karena sering terjadi, kan kalau tiap daerah bakar lahan apalagi lahan yang dibakar luas biasanya terjadi kabut asap. Kalau sudah demikian dampaknya jarak pandang saat berkendara sangat minim, belum lagi dampak lain dari kabut asap ini seperti ispa dan gangguan kesehatan lainnaya,” pungkasnya.

Kapolsek Serawai mengatakan jajaran Kepolisian Kalimantan Barat mulai dari tingkat Polsek sampai dengan Polda Kalbar, sudah mengkampanyekan tentang larangan membakar di musim kemarau / panas, dan menghimbau kepada warga agar menjadi warga yang taat hukum sehingga terjalin kerjasama yang baik antara warga dengan pihak pemerintah.

 

 

Pewarta : humas polsek serawai/iis