Tim Gabungan Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Meragun, Seorang Tertangkap, Empat Kabur Menghilang

FOTO : Lokasi aktivitas PETI yang digrebek tim gabungan, Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman di wilayah Desa Meragun, Nanga Taman, pada Kamis, 10 Juli 2025 [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Senja belum sepenuhnya tiba ketika suara mesin menderu dari balik kebun sawit di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Asap mengepul, air sungai tampak keruh. Bagi tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman, tanda itu sudah cukup untuk memastikan adanya aktivitas tambang emas ilegal.

Pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 17.15 WIB, penggerebekan pun dilakukan. Lima orang terlihat sibuk menambang, tetapi hanya satu yang berhasil ditangkap.

Empat lainnya kabur menyelinap ke lebatnya hutan, meninggalkan mesin dan alat kerja yang masih basah oleh lumpur.

Pria yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Ia dibawa ke Mapolres Sekadau bersama barang bukti, tiga buah vanbelt, alat dulang, selang, dan peralatan tambang lainnya.

“Penindakan ini bagian dari respons atas keresahan warga. Air sungai menjadi keruh karena limbah tambang. Kami menyisir aliran Sungai Biaban dan Sungai Nyauk sebelum menemukan lokasi tambang aktif ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, Iptu Zainal Abidin.

Dikatakan, pengungkapan itu dilaksanakan aparat gabungan Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman.

“Awalnya tim menyisir Sungai Biaban, namun tidak ditemukan aktivitas. Kami lanjut ke Sungai Nyauk dan menemukan air keruh yang mengarah ke lokasi tambang,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Terduga pelaku yang ditangkap adalah NS (36), warga setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Polres Sekadau menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan, terutama sumber air masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan lingkungan,” tutup IPTU Zainal. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version