Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

FOTO : Tersangka (tengah) pengedar narkoba di Kecamatan Sandai yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai [ist]

Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua pria berinisial MJ dan H alias Jbr tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai, Ketapang, Senin (8/7/2024).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, keduanya berada di Desa Randau, Kecamatan Sandai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta bersama sejumlah anggotanya.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta menuturkan penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Randau.

Ternyata benar, setelah melaksanakan penyelidik, akhirnya pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB dilaksanakan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang juga dijadikan tempat bermain bilyard.

“Nah, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 kantong klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak kecil,6 potongan pipet dan 1 bungkus pipet,” ungkapnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.