Seorang Oknum Karyawan BUMN di Rimba Belian Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat

FOTO : Tersangka R.A.K alias U yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau (ist)

Basilius Tera – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang oknum karyawan BUMN berinisial R.A.K alias U, beralamat di CF PMS Rimba Belian, Desa Semarangkai, Kecamatan Kapuas, Sanggau, hanya bisa pasrah, saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sanggau, pada Kamis (11/7/2024).

Pria ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang laknat jenis sabu sebanyak 15 paket atau setara dengan berat bruto 38.96 gram, berikut barang bukti lainnya.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/ 52 /VII/2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/tgl 11 Juli 2024.

“Penangkapan terhadap tersangka, setelah tim Satresnarkoba Polres Sanggau, melaksanakan penyelidikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dan pada Kamis (11/7/ 2024) sekira jam 20.30 WIB, tim berhasil menangkap terduga pelaku, yang saat itu sedang berada di dapur rumahnya,” terang Keken, Jumat (12/7/2024).

Selanjutnya kata Keken, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 15 paket plastik bening berklip diduga berisikan narkotika jenis shabu.

“Kemudian, diamankan juga barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kepemilikannya diakui oleh pelaku,” timpalnya.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara, barang bukti lain yang diamankan, berupa 1 Handphone merk Merk realme RMX 2101 warna biru, 1 bundel plastik bening berklip,
1 botol plastik warna hitam,1 botol plastik warna putih, 1 buah tas warna coklat tua, 1 timbangan digital warna Silver, 1 kantong plastik warna merah, 1 kantong plastik warna hitam, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, uang tunai Rp. 3.100.000-, dengan pecahan uang Rp.100.000 sebanyak 18 lembar sejumlah Rp. 1.800.000, pecahan uang Rp.50.000 sebanyak 26 lembar sejumlah Rp. 1.300.000′, 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam.