Kejari Sekadau Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan

POTO : Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Sekadau (Sutar)

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau memusnahkan sejumlah barang bukti nyang digunakan oleh pelaku tindakan kejahatan, Senin (12/7/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya milik beberapa tersangka dengan kasus penyalahguna narkotika jenis Sabu milik 9 orang tersangka.

Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Sekadau juga memusnahkan barang milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindakan kriminal terhadap anak dibawah umur dengan 5 orang tersangka.

Pemusnahan barang-barang tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Hadir pada acara pemusnahan barang tersebut, perwakilan Polres Sekadau, RSUD Sekadau diwakili oleh Frans Undun, Dinas Kesehatan serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus tersebut.

Selain, itu pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk pelaku tindak pidana pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tersangka 3 orang.

Pemusnahan juga terhadap barang milik pelaku tindak pidana kejahatan yakni pelaku pencurian dengan jumlah tersangka 6 orang.

Bahkan yang ikut dimusnahkan adalah barang bukti pelaku tindak pidana penangkaran satwa liar dengan 1 orang tersangka.

Selain itu, barang bukti pelaku tindak pidana perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kemudian barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan kesusilaan juga ikut dimusnahkan dengan 1 orang tersangka.

Lalu yang terakhir adalah barang bukti yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penganiayaan dengan jumlah tersangka 1orang.

“Semua barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan kita musnahkan, supaya barang tersebut tidak dapat digunakan,’ ungkap Kajari Sekadau Trisno Cumondo disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti milik tersangka tersebut.

Pewarta : Sutarjo.