8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

POTO : Penandatanganan Draft Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna raperda Pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2020 (Sutar)

radarkalbar.com, SEKADAU – Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya delapan Fraksi di DPRD Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Paripurna ke V masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Senin (12/07/2021) berlangsung di ruang Rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Sekadau.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Radius Efendy dan didampingi oleh Wakil Ketua Handi dan Zainal,

Adapun delapan fraksi yang menyetujui raperda tersebut masing-masing Fraksi Demokrat, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, Golkar, Fraksi Persatuan dan Gerindra.

Hadir saat rapat paripurna tersebut Bupati Sekadau Aron,SH. Pj Sekda Sekadau Frans Zeno, para anggota DPRD, sejumlah Kepala SKPD.

Bupati Sekadau Aron mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta tim eksekutif yang telah susah payah membahas Raperda tersebut sehingga bisa disahkan menjadi Perda pada hari ini.

“Saya mengapresiasi kepada semua anggota DPRD kabupaten Sekadau bersama tim dari eksekutif yang telah berkerjasama dengan baik. Sehingga bisa Raperda tersebut bisa disyahkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Kerjasama yang baik antara lembaga DPRD dan eksekutif tentu harus terus dipupuk. Sebab, tanpa kerjasama yang baik,tentu akan terasa sulit untuk melaksanakan sesuatu demi pembangunan Kabupaten Sekadau yang Maju dan Bermartabat.

Setelah PJ Sekda Sekadau membaca Raperda yang sudah dibahas. Kemudian Sekwan juga membacakan Raperda yang sudah diberikan nomor untuk menjadi Perda.

Kemudian acara selanjutnya adalah penandatanganan berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Sekadau.

Pewarta : Sutarjo.

Editor : Antonius.