Puluhan TKA Ilegal, Terindikasi Dipekerjakan pada Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah

Mempawah (radar-kalbar.com)-Dua mega proyek yang berdiri di Kabupaten Mempawah diantaranya pelabuhan Internasional Kijing saat ini disinyalir ada mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Syarif Isa Hadad membenarkan adanya keberdaaan TKA diduga ilegal di proyek pembangunan pelabuhan Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tersebut.

“Ada tiga perusahaan sub kontraktor penyedia pekerjaan dibawah naungan PT WIKA. Diantaranya, PT Geo Tekindo, PT Mutiara Indah Kontruktion dan PT H Seng Long Indonesia,” paparnya, seperti dilansir suarakalbar.co.id, Jumat (12/7/2019).

Isa pun menyebut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, ditemukan 30 TKA ilegal dari tiga perusahaan itu.

Pemeriksaan ini belum semuanya dilakukan. Dan Ia menduga bisa saja jumlahnya melebihi dari jumlah yang sudah menjadi temuan.

Adanya temuan TKA ilegal, Isa menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

“TKA tersebut tidak terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan tidak ada. Notifikasi mempekerjakan TKA ( IMTA),”tegasnya.

Karena itu, Isa mengatakan pelanggaran juga dilakukan ketiga perusahaan, terhadap Perpres Nomor 20 tahun 2018. Setiap perusahaan harus membuat RPTKA dari Kementerian.

“Sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat pemeriksaan dan teguran terhadap perusahaan ini. Kita masih menunggu respon atau tanggapan perusahaan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan masih belum memberikan jawaban secara jelas,” terangnya.

Terpisah Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan pihak kepolisian akan terus mengawasi TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah sesuai dengan kewenangan dan batasan tugasnya.

“Terkait tenaga kerja asing di Kabupaten Mempawah, kita akan tetap mengawasi, karena itu sepenuhnya kewenangan pihak Imigrasi. Tugas kepolisian adalah penindakan awal saja, kalau memang ditemukan ada TKA, akan kita lakukan pemeriksaan identitas dan surat izinnya. Jika ada kesalahan dalam perijinan akan kita serahkan kepada Imigrasi yang lebih berwenang dalam hal ini,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika TKA yang bekerja secara resmi, pihaknya ada menerima laporannya, di beberapa lokasi perusahaan mulai dari Kecamatan Siantan sampai ke Kijing, tidak hanya di dua mega proyek saja.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan TKA yang mempunyai izin bekerja secara resmi, pasti akan memiliki surat laporan resmi dari Polda Kalbar.

Kemudian Polres Mempawah akan mendapat tembusan dan bertugas untuk mengawasi, mulai dari jumlah dan identitas.

“Kalau laporannya ada sepuluh misalnya, nanti akan kita cek kebenaran jumlahnya, kalau ada kelebihan maka akan kita cek, dan periksa dokumenya,” ujarnya.

Sampai saat ini Kapolres memastikan, pihak kepolisian belum ada menerima laporan dari pihak manapun, terkait TKA yang bekerja secara ilegal.

 

 

sumber : suarakalbar.co.id/hamzah