Dewan Sanggau, Kalbar Dukung Pemberlakuan ASO

FOTO : Ketua DPRD Sanggau, Jumadi S Sos, M Si (Ist)

Editor : Muhammad Khusyairi

SANGGAU – radarkalbar. com

KETUA DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi S Sos, M Si mendukung program pemerintah mematikan tv analog, kemudian menggantikan ke digital, khususnya untuk wilayah tersebut diberlakukan pada 2 November 2022 mendatang.

Terlebih lagi, Kabupaten Sanggau berada di perbatasan negara. Hendaknya segala bentuk perangkat dan penyebaran informasi mesti bersaing dengan negara tetangga.

” Kita sangat mendukung program pemerintah memberlakukan ASO tersebut. Kan Kabupaten Sanggau berada di perbatasan negara, tentunya siaran tv ini kita tidak boleh kalah dengan negara tetangga,” ujarnya,

Menurut Jumadi secara geographis wilayah Kabupaten Sanggau cukup luas dan cukup luas. Sementara saat ini, tidak semua wilayah tersebut memiliki perangkat pendukung siaran tv. Kondisi ini, tentunya menjadi perhatian pemerintah.

” Tentunya program ini, mesti didukung dengan perangkat pendukungnya. Sebagaimana diketahui wilayah Kabupaten Sanggau tak semua ada perangkat atau jaringan tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah Pusat melengkapi peralatan pendukung untuk pemberlakuan ASO ini.

” Harapan kita pemerintah melengkapi apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga Pemberlakuan ASO ini memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat,” pinta nya.

Pada wilayah yang telah diberlakukan ASO. Pemerintah telah membagikan set top box (STB) tv digital mulai pada 15 Maret 2022 lalu. Pembagian bantuan STB tv digital gratis adalah bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Bantuan STB tv digital gratis tersebut adalah untuk memudahkan tv analog guna untuk menangkap siaran digital. Distribusi STB tv digital gratis tahap pertama akan disalurkan hingga 30 April 2022 lalu.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan saat ini seluruh perangkat televisi yang dimiliki masyarakat belum sepenuhnya digital. Dan pemberlakuannya pun dilaksanakan bertahap.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan perangkat STB agar perangkat televisi analog atau tabung dapat menerima layanan siaran televisi digital.

“STB ini disediakan melalui dua kategori. Kategori yang pertama adalah keluarga yang dikategorikan sebagai televisi nondigital milik masyarakat miskin. Itu disediakan oleh penyelenggara multipleksing yaitu dua belas stasiun siaran televisi,” ujar Menteri Kominfo.

Menurut Menteri Kominfo, jika terdapat kekurangan STB bagi masyarakat, maka pemerintah akan membantu penyediaan. Sebab, untuk mendapatkan layanan tv digital masyarakat harus memiliki set top box (STB) DVB T2 yang bisa menangkap siaran tv digital.

Sebab, jika masih memakai antena terestrial biasa, maka mereka tidak akan bisa lagi menonton tv free to air (FTA) pada November 2022 mendatang bersamaan dengan pelaksanaan analog switch off (ASO).

Pewarta : Herman