FOTO : Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah ( ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menegaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Darurat terkait kepemilikan senjata tajam oleh pria berinisial HM telah dilakukan secara profesional.
Penegasan ini menyusul hasil praperadilan dan pemeriksaan internal yang menyatakan seluruh langkah penyidik Polri telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar Iptu Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Suradiansyah mengungkapkan kasus ini sempat diwarnai upaya hukum dari pihak HM, termasuk pelaporan penyidik ke Propam serta pengajuan praperadilan.
Namun, seluruh upaya tersebut gugur karena penyidikan dinilai sudah memenuhi aspek legalitas.
”Status tersangka HM terkait kepemilikan senjata tajam kini sudah masuk ke tahap persidangan di PN Mempawah. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat tidak kooperatif, namun pemeriksaan medis membuktikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti proses hukum,” jelas Aiptu Ade, Kamis (12/2/2026).
Konflik ini berawal dari sengketa lahan sejak tahun 2002 di Desa Ambarawa yang memanas kembali pada akhir 2024. HM diduga melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam terhadap pihak BN saat sedang memanen kelapa.
Ade menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah eskalasi konflik di masyarakat. (RED)
source : Humas Polres Kubu Raya
editor/publisher : admin radarkalbar.com
