FOTO : Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Polda Kalbar membuktikan komitmen “bersih-bersih” internal dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MA (31).
Oknum tersebut terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram.
Keputusan sanksi berat ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (11/2), setelah MA tak berkutik dengan barang bukti sabu seberat 499,16 gram.
Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan, Pengadilan Negeri Pontianak resmi menolak permohonan MA pada Senin (9/2/2026), sekaligus melegitimasi seluruh proses penyidikan kepolisian.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan PTDH ini adalah pesan kuat Polri tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap profesi, terutama terkait narkoba.
”Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang merusak integritas institusi, apalagi bermain-main dengan narkotika,” tegas Kombes Bambang, Kamis (12/2/2026).
Saat ini, MA telah berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Sepanjang awal tahun 2026, Polda Kalbar tercatat telah mengamankan 19 tersangka dengan total barang bukti mencapai 28,1 kilogram sabu. (RED)
source : Humas Polda Kalbar
editor/publisher : admin radarkalbar.com
