Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

FOTO : Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar membuktikan komitmen “bersih-bersih” internal dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MA (31).

Oknum tersebut terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram.

​Keputusan sanksi berat ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (11/2), setelah MA tak berkutik dengan barang bukti sabu seberat 499,16 gram.

Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan, Pengadilan Negeri Pontianak resmi menolak permohonan MA pada Senin (9/2/2026), sekaligus melegitimasi seluruh proses penyidikan kepolisian.

​Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan PTDH ini adalah pesan kuat Polri tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap profesi, terutama terkait narkoba.

​”Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang merusak integritas institusi, apalagi bermain-main dengan narkotika,” tegas Kombes Bambang, Kamis (12/2/2026).

​Saat ini, MA telah berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sepanjang awal tahun 2026, Polda Kalbar tercatat telah mengamankan 19 tersangka dengan total barang bukti mencapai 28,1 kilogram sabu. (RED)

source : Humas Polda Kalbar

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version