POTO : Aat Surya Safaat, Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
INDONESIA secara politik tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan karena berpegang pada prinsip “One China Policy” (Kebijakan Satu China), dimana Indonesia hanya mengakui satu negara China yaitu Republik Rakyat China.
Konsekuensinya, Indonesia tidak mengakui secara resmi negara Taiwan. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia tidak memiliki skema hubungan atau kerjasama “government-to-government” dengan pihak Taiwan.
Meski demikian Indonesia memiliki hubungan “people-to-people” dan “business-to-business” yang relatif erat dengan Taiwan. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Taiwan dan besarnya investasi Taiwan di Indonesia serta banyaknya produk Indonesia yang diekspor ke Taiwan.
Berdasarkan data Otoritas Keimigrasian Taiwan (National Immigration Agency/NIA), per 31 Desember 2022 terdapat sebanyak 243.795 WNI yang tinggal di Taiwan, dengan rincian perempuan 66,9 persen dan laki-laki 33,1 persen.
Taiwan sendiri merupakan salah satu destinasi utama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada akhir Desember 2022 Otoritas Ketenagakerjaan (Ministry of Labour/MoL) Taiwan mencatat jumlah PMI di Taiwan sebesar 250.114 orang.
Para PMI dimaksud bekerja di berbagai sektor, termasuk di sektor jasa, kesehatan, dan sosial (66,2 persen), sektor manufaktur (29,7 persen), sektor pertanian dan perikanan (3,5 persen), dan sektor konstruksi (0,6 persen).
Taiwan juga merupakan salah satu tujuan favorit para pelajar Indonesia. Data Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menunjukkan, para pelajar Indonesia di Taiwan berjumlah sekitar 16.000 orang.
Mereka tersebar di seluruh Taiwan dan tengah menempuh berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan jenjang S1, S2, hingga S3. Para mahasiswa Indonesia di Taiwan berkuliah di jurusan Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM ) yang merupakan kekuatan utama Taiwan.
Di samping kedua segmen tersebut juga terdapat WNI pekerja profesional dan WNI yang menikah dengan warga negara Taiwan. Seluruh segmen WNI di Taiwan itu merupakan simpul-simpul yang menjadi bagian dari hubungan “people-to-people” antara Indonesia dan Taiwan.
Khusus dalam bidang Industri, sektor ekonomi dimaksud memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Taiwan. Selama lima tahun terakhir sektor industri memiliki kontribusi sekitar 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Taiwan. Sektor industri juga mendominasi ekspor Taiwan dengan porsi di atas 90 persen.
Tetapi Taiwan memiliki keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Karena itu beberapa industri tidak lagi efisien jika beroperasi di Taiwan. Oleh karenanya Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi bagi perusahaan-perusahaan Taiwan.
Produk dari perusahaan-perusahaan Taiwan yang berinvestasi di Indonesia itu dipasarkan di Indonesia, atau dipasok untuk kepentingan perusahaan-perusahaan lain di Taiwan, dan bahkan diekspor ke berbagai negara.
Di sisi lain Indonesia menjadi penyedia bahan baku dan tenaga kerja bagi industri di Taiwan. Namun, sesuai dengan kebijakan nasional, Pemerintah menekankan agar bahan baku yang diekspor ke Taiwan adalah yang bernilai tambah lebih tinggi.
Indonesia juga dapat menjadi penyedia tenaga kerja profesional bagi industri di Taiwan, mengingat terdapat sekitar 16.000 pelajar Indonesia di sana. Pelajar Indonesia yang berada di Taiwan juga memiliki keunggulan lain, yakni telah terbiasa dengan budaya Taiwan dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Mandarin.
Mitra strategis
Dalam Bidang Perdagangan, Taiwan merupakan mitra strategis bagi Indonesia. Taiwan merupakan salah satu pintu gerbang bagi Indonesia untuk bergabung dalam rantai pasok internasional dalam berbagai produk seperti alat kesehatan, alat golf, sepeda, dan barang-barang elektronik.
Hubungan Indonesia-Taiwan selama ini saling melengkapi dan saling menguntungkan, termasuk dalam bidang perdagangan. Taiwan menjadi pemain utama yang memiliki kinerja ekspor sangat baik dengan tujuan utama ke Korea, Jepang, China dan AS. Dalam kaitan itu pula Taiwan banyak mengimpor berbagai produk, terutama dalam bentuk bahan baku dari Indonesia.
Data dari KDEI Taipei menunjukkan, ekspor Indonesia ke Taiwan sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga November 2022, ekspor nonmigas Indonesia ke Taiwan telah mencapai 7,4 miliar USD. Neraca perdagangan keduanya mencapai 3,3 miliar USD.
Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM, sejak 2015-2022 total nilai investasi dari Taiwan ke Indonesia sebesar US$ 2,053 miliar, sedangkan untuk lima besar peringkat sektor investasi asal Taiwan sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Industri tekstil sebesar US$ 71,76 juta (30,31 persen) dan industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik dan jam sebesar US$ 50,96 juta (21,52 persen).
Sektor investasi lainnya adalah industri barang dari kulit dan alas kaki sebesar US$ 42,34 juta (17,89 persen); industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar US$ 24,69 juta (10,43 persen); dan industri kayu sebesar US$ 10,77 juta (4,55 persen).
Berdasarkan data yang sudah disampaikan oleh Menteri Investasi/BKPM, realisasi investasi asal Taiwan di Indonesia pada triwulan IV 2022 berada di peringkat 17 dengan nilai US$ 61,9 juta, sedangkan untuk total nilai investasi sepanjang tahun 2022 sebesar US$ 236,7 juta dan berada di peringkat 16.
Sementara itu catatan dari KDEI Taipei menunjukkan, top 10 komoditas ekspor Indonesia ke Taiwan didominasi oleh produk setengah jadi seperti baja, tembaga, besi, larutan kimia, dan karet, sementara kunjungan wisatawan dari Taiwan ke Indonesia tiap tahun cenderung terus meningkat, kecuali di masa pandemi Covid-19.
Indonesia juga mengekspor kopi, kakao, makanan, minuman, produk makanan laut dan produk kayu seperti furnitur, dekorasi rumah, dan peralatan dapur ke Taiwan, sedangkan impor Indonesia dari Taiwan sebagian besar didominasi oleh produk penolong untuk sektor industri seperti sirkuit elektronik, prosesor dan sejenisnya.
Negara hadir
Terkait keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, data dari Otoritas Ketenagakerjaan (Ministry of Labour/MoL) Taiwan menunjukkan, jumlah PMI di Taiwan mencapai 250.114 orang pada akhir Desember 2022.
Dengan jumlah yang begitu banyak, tidak dapat dielakkan adanya beberapa kasus yang melibatkan para PMI, baik yang memiliki status keimigrasian valid maupun yang berstatus sebagai overstayer.
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI di sana, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei berkomitmen memberi perlindungan bagi PMI di Taiwan serta memastikan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai WNI yang bekerja di luar negeri.
KDEI Taipei secara proaktif memberikan himbauan agar para PMI selalu up-to-date dengan situasi terkini. Topik himbauan KDEI Taipei cukup beragam, mulai dari sosialisasi peraturan-peraturan setempat, waspada penipuan lowongan kerja di sosial media, hingga bahaya narkoba.
Himbauan-himbauan itu dilakukan, baik secara tatap muka melalui berbagai kegiatan KDEI Taipei, melalui Satgas PMI yang tersebar di seluruh Taiwan, maupun melalui sosial media KDEI Taipei. KDEI Taipei juga melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang melibatkan WNI di Taiwan.
Pada segmen PMI, KDEI Taipei tidak hanya menangani para PMI yang terlibat kasus-kasus ketenagakerjaan, namun juga memberikan pendampingan terhadap PMI yang menghadapi kasus hukum, sakit keras, kecelakaan lalu lintas, hingga pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia ke daerah asalnya.
KDEI Taipei pada prinsipnya memandang PMI bukan hanya sebagai penyumbang devisa negara, tetapi juga sebagai WNI yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. KDEI Taipei hadir di Taiwan untuk menjamin agar seluruh hak-hak para PMI yang bekerja di sana dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya melihat bagaimana arti pentingnya Taiwan bagi Indonesia dan sebaliknya Indonesia bagi Taiwan, baru-baru ini Biro Pariwisata Kementerian Perhubungan dan Komunikasi Taiwan mengundang lima wartawan Indonesia untuk berkunjung ke Taiwan.
Undangan itu disampaikan oleh kementerian tersebut atas kerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia serta dengan sponsorship Eva Air (salah satu maskapai penerbangan Taiwan).
Para wartawan dimaksud tergabung dalam organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Adapun lima wartawan senior itu adalah Aat Surya Safaat (Pemred Asatu Online), Retno Intani (Dewan Redaksi indonesiatoday.co), Umi Syarifah (Pemred Sudut Pandang), Jon Heri (Pemred jodanews.com), dan Yono Hartono (Pemred korandetak.com).
Mereka berkunjung ke Taiwan untuk menghadiri “Taiwan Lantern Festival” (Festival Lentera Taiwan) yang sejatinya, dalam misi yang lebih luas adalah untuk melihat bagaimana arti pentingnya Taiwan bagi Indonesia serta sebaliknya Indonesia bagi Taiwan.
Festival lampion itu sendiri berlangsung dari 4 hingga 19 Februari 2023. Festival lampion tersebut menjadi salah satu atraksi budaya dan kesenian rakyat serta kesenian populer yang sangat menarik, apalagi dengan adanya sentuhan teknologi modern sehingga menjadi magnit bagi banyak wisatawan manca negara untuk datang ke Taiwan.
Bagaimanapun, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dijelaskan di muka, tampak bahwa hubungan ekonomi dan perdagangan Indonesia-Taiwan ke depan akan semakin tumbuh dan berkembang serta memiliki banyak ruang untuk perbaikan bagi keuntungan kedua belah pihak.
Lebih dari itu, terkait keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang diyakini mendatangkan banyak devisa, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei memberikan perlindungan kepada para pekerja tersebut.
Negara hadir, dalam pengertian, Pemerintah memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik kepada WNI yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar wilayah NKRI, termasuk tentunya yang bekerja di Taiwan.
Acuannya adalah amanat Konstitusi Republik Indonesia, yaitu termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan, “……Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia ……”
Oleh : Aat Surya Safaat, Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)