Kantor UKK Imigrasi Mempawah Layani Pembuatan Paspor Elektronik

POTO : Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak Tatang Suheryadin didampingi Bupati Mempawah Hj Erlina dan pejabat lainnya saat berpoto bersama di Kantor UUK Imigrasi Mempawah (ist).

radarkalbar.com, MEMPAWAH – Imigrasi Kelas I Pontianak akan membuka Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Mempawah.

Kantor UKK Mempawah ini, akan melayani dua jenis pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik. Pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak Tatang Suheryadin saat meninjau kesiapan Kantor UKK Mempawah di Jalan Daeng Menambon, Rabu lalu.

“Ada dua jenis pelayanan pembuatan paspor yang nantinya bisa dilakukan di UKK Mempawah, pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik,” ungkapnya didampingi Bupati Mempawah Hj Erlina SH, MH.

Menurut Tatang, untuk kedua jenis pelayanan pembuatan paspor itu dikenakan tarif yang berbeda. Tarif pembuatan paspor biasa yang terdiri atas 48 halaman, dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan pembuatan paspor elektronik tarifnya lebih mahal yakni Rp 650 ribu. Lebih mahal. Sebab, paspor elektronik menggunakan teknologi chip sehingga memberikan kemudahan bagi pemiliknya.

Ditambahkan, dari 7 Kantor Imigrasi di Kalbar masing-masing di Pontianak, Singkawang, Sambas, Ketapang, Putusibau, Sanggau dan Mempawah. Hanya Kantor UKK Mempawah yang dapat melakukan pencetakan paspor elektronik.

“Nah, yang diberikan izin dan kewenangan untu mengeluarkan pasport elektronik baru Kantor Imigrasi di Kota Pontianak dan Mempawah,” timpalnya.

Tatang menilainya, dibukanya pelayanan UKK Mempawah merupakan prestasi bagi Kantor Imigrasi maupun Pemkab Mempawah. Karena itu, dia memberikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Bupati Mempawah.

“Kami sangat terbantu dengan dukungan Pemkab Mempawah khususnya Ibu Bupati Mempawah. Ini merupakan keberhasilan dan prestasi bagi kita semua,”pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim liputan.

Editor : Sery Tayan.