POTO : Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama saat menyerahkan secara simbolis buku panduan pelaksanaan PKL kepada perwakilan siswa (Ist)
SANGGAU – radarkalbar.com
SEDIKITNYA 56 siswa dari 4 jurusan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Plus Desa Nusantara (PDN), Sanggau mengikuti praktek kerja lapangan (PKL).
Hal ini ditandai dengan seremoni pelepasan dipimpin Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama selaku bapak asuh SMK PDN pada Kamis (12/1/2023).
Puluhan siswa SMK PDN Sanggau ini akan melaksanakan PKL pada sejumlah perusahaan dan lembaga mitra, dengan rentang waktu selama satu semester atau 6 bulan. kegiatan ini ditandai penyerahan buku panduan secara simbolis dari Dandim 1204 Sanggau kepada perwakilan siswa yang akan melaksanakan PKL.
Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama berharap dengan mengikuti PKL tersebut siswa SMK PDN tersebut dapat lebih siap dan mengetahui seperti apa gambaran dunia usaha industri.
“Selaku bapak asuh SMK PDN saya menyampaikan harapan yang tinggi bagi peserta PKL, untuk menerapkan langsung etika, skill, tata cara komunikasi, bersosialisasi secara nyata di dunia kerja,” ungkap pria dengan dua melati dipundak ini.
Selain itu, Dandim Sanggau meminta selama enam bulan mengikuti PKL tersebut, hendaknya dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab.
“Selamat belajar menghadapi kenyataan hidup, bekerja adalah belajar hidup lebih dewasa karena tekanan dan tantangan akan selalu datang. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung. Semoga kelulusan adik-adik nanti berbuah hasil yang maksimal. Dan kedepannya sebagai pelaku sejarah dalam mengisi kemerdekaan ini,” pungkasnya.
Hadir saat itu, Danramil 1204/01 Kapuas, Kapten Inf Eko Prasetyo, Kepala Sekolah SMK PDN Mahathir Muhamad serta sejumlah pihak lainnya.
Diketahui, pelaksanaan program praktek kerja industri (prakerin) ini didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi. Dimana link and match dengan industri yang memuat klausul tentang praktek kerja industri.
Kemudian, didukung Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.323/u/1997 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pewarta/sumber : Pendim 1204 Sanggau
Editor : Sery Tayan