Sukses Cegah dan Berantas Korupsi, Kejati Kalbar Raih Penghargaan dari KPK RI

FOTO : Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf dan Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Penghargaan itu, sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari bidang pencegahan KPK RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Muhammad Yusuf akan menerima penghargaan itu, berlangsung di ruang utama Istora Gelora Bung Karno (Istora Senayan), pada Selasa (12/12/2023), berkenaan dengan peringatan hari anti korupsi se dunia (Hakordia).

Selain Kajati Kalbar, terdapat Gubernur Bali, Kapolda Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, dan Kanwil BPN Jawa Timur yang menerima penghargaan yang sama.

Sementara, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah menilai apa yang diterima Kejati Kalbar merupakan hal yang pantas.

Mengingat selama ini, Kejati Kalbar telah mempunyai komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Memang layak Kejati Kalbar dapat penghargaan. Jadi, semenjak Kajati Kalbar dijabat Pak Muhammad Yusuf memang sangat tepat untuk mendapatkan penghargaan dari KPK RI,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

Mengingat tegas Burhanudin, selama ini Kejati Kalbar sudah terbukti jelas dan tuntas, dalam penanganan kasus-kasus besar. Bahkan, status hukum kasusnya pun jelas.

Tentunya kata Burhanudin, masyarakat merasa puas atas kinerjanya selama ini untuk menumpas perbuatan korupsi di Kalbar.

“Tentunya, LAKI berharap penghargaan bukan hanya berhenti pada lembaga KPK saja. Tetapi Kejagung harus melakukan hal yang sama untuk Kejati Kalbar bersama jajarannya, yang bersinergisitas dalam penuntasan kasus korupsi di wilayah Kalbar,” ungkapnya.

Ia berharap dengan penghargaan kepada Kejati Kalbar tersebut akan menjadi motivator bagi semua pihak untuk bersinergi memacu untuk meraih penghargaan dalam membasmi korupsi. (SrY/amd)