Tim Satreskrim Polres Sekadau Amankan Sejoli Warga Sintang, Kasusnya Bikin Geram

POTO : petugas dibantu sejumlah pihak saat mengevakuasi seorang cewek diduga akan melakukan aborsi (Ist)

Pewarta/editor : Sutarjo Selalong/red***

SEKADAU – radarkalbar.com

SEPASANG kekasih berinisial NI dan IN tercatat sebagai warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau, pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pasalnya, pasangan muda-mudi ini belakangan diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang mereka.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan terungkapnya ulah tak terpuji Sempadang kekasih ini, kala mereka itu hendak check in atau menginap pada salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ya, benar. Pasangan ini tercatat warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Terkuaknya dugaan akan melakukan aborsi ini berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN akan datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in,”ungkap, Minggu (11/12/2022).

Menurut Rahmad, saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, pasangan NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Lantas, pemilik losmen yang terkejut berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

“Nah, saat di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen, Akhirnya, pasangan ini ditemukan berada didalam WC umum losmen. Dimana posisi IN yang duduk di atas kloset. Sebagaimana diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah, “jelasnya.

Ditambahkan, kepada pemilik losmen, tersangka NI berdalih jika pacarnya IN sedang keguguran. Kemudian meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian.

Akan tetapi, pemilik losmen tidak mau menuruti permintaan NI, karena ia khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu. Lantas pemilik losmen langsung melapor ke Ketua RT setempat dan Kepala Dusun (Kadus) setempat.

“Kemudian dilakukan bersama-sama pengecekan terhadap kedua pasangan ini. Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,”ujarnya.

Dikatakan, dari serangkaian pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka. Akhirnya polisi pun mengungkap, jika pasangan kekasih ini berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN. Dimana saat itu, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.

“Guna untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,”cetusnya.

Rahmad menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.