Ini Pernyataan Sikap Muhamadiyah Soal Putusan MKMK

FOTO : Logo Muhamadiyah (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka.

Kemudian, mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the Guardian of the Constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, Sembilan (9) hakim Konstitusi melaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

MKMK telah Memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara
nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), Perkara Nomor 2
MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/ 2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK, sebagai berikut :

1. Memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Konstitusi Mahkamah (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan
dan kesopanan.

3. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh
hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

4. Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu melahirkan hakim konstitusi
wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.

5. Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang diwujudkan ke dalam kesimpulan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

6. Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyyangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.

7. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dikenakan sanksi penghentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan
hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

8. MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pernyataan Sikap tersebut disampaikan, Selasa (7/11), ditandatangani oleh Ketua Umum MHH PP Muhammadiyah DR. Trisno Raharjo dan Sekretaris Umum Muhammad Alfian. (* Sry/rls)