Bakar Lahan, Pria Asal Desa Limbung Diamankan Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya

FOTO : tersangka HH (kiri) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kubu Raya (Ist)

Jonathan – redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial HH warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, tak mengira niatnya untuk membersihkan lahan pekarangan. Namun, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan oleh Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 WIB.

Saat diamankan ia sedang berada pada rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut.

Sedikitnya, ada seluas kurang lebih 5 hektar lahan yang hangus terbakar karena ulah tersangka.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan seorang tersangka pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio, terletak pada Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung.

” Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro, langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Ade.

“Saat dilakukannya interogasi singkat, HH mengakui dirinya melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN, dengan cara merebahkan rerumputan pada lahan seluas 80 meter x 80 meter.

Dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

“Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering,” timpalnya.

Namun kata Ade, belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala.

Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

“Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasnya RN tinggal di luar kota,” sambung Ade.

Ade menambahkan laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.Satreskrim/RES Kubu Raya/Polda Kalbar yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini sedang melaksanakan penyidikan dan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Perda Provinsi Kalbar Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya.

Akibat ulah tersangka HH ini, upaya pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih yang dilakukan oleh petugas Polres Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Swasta beserta MPA

” Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya,” pungkasnya. (Humas Re_KR)