FOTO : sejumlah warga yang menggelar aksi damai di area jalan pabrik PT TBS (Ist).
Pewarta : Tim liputan.
Editor : redaksi
KEMBAYAN – radarkalbar.com
MERASA tak “dianggap” padahal sudah melaksanakan perjanjian dan komitmen. Sejumlah warga tergabung dalam koperasi Borneo Elf Mandiri mitra PT Tayan Bukit Sawit (PT TBS) menggelar aksi, pada Minggu (11/9/2022).
Aksi damai ini berlangsung di ruas jalan menuju pabrik kelapa sawit (PKS) PT TBS di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, seperti dilansir mediakalbarnews.com.com media jaringan radarkalbar.com.
Ketua Koperasi BEM, Erik Erin dalam orasinya menyebutkan jika selama ini PT TBS tidak lagi berpedoman kepada Peraturan Gubernur (Pergub). Dimana, menurutnya radius pendukung pabrik non kebun tersebut adalah 30 kilometer dari PKS PT TBS.
” Saya mendengar dari pihak manajemen PT TBS, bahwasa koperasi BEM milik petani ini mau diganti mitranya dengan koperasi BUS. Aksi kami bukan hanya sebatas ini saja. Dan kedepannya kami akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya dengan suara lantang.
Kemudian, pendamping hukum koperasi BEM, Barto Agato Dirgo,SH mengatakan aksi yang di lakukan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi koperasi BEM tersebut sudah kemitraannya sejak Tahun 2017 dan sudah diusahakan serta diperjuangkan
“Jangan takut untuk menyampaikan aspirasi dengan catatan tidak boleh anarkis dan tertib,”cetusnya.
Sementara, Manager PKS PT TBS, Agus Winaryo yang menemui para warga dalam aksi tersebut berdalih, masalah yang terjadi selama ini, dirinya untuk sementara tidak mengetahui. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Masih saya pelajari, karena saya masih baru di sini. Dan baru ditugaskan dua minggu yang lalu,” ucapnya.
Adapun ada lima poin isi tuntutan dalam aksi bersama koperasi petani BEM di sekitar PKS PT TBS :
1. Meminta PT Tayan Bukit Sawit memperbaiki/mereview perjanjian kemitraan dengan lembaga koperasi petani Borneo ElF Mandiri dan UUO, sesuai dengan amanat dalam perjanjian terdahulu.
2. Melakukan pengukuran ulang lahan petani, guna memastikan jaminan pasokan bahan baku dari wilayah sekitar PKS PT Tayan Bukit Sawit.
3. Meminta PKS PT Tayan Bukit Sawit wajib membeli TBS dari kelembagaan dan UUO yang sudah dimitrakan dengan radius maksimal 30 kilometer dari PKS sesuai Peraturan Gubernur nomor 63 Tahun 2018.
4. Meminta PKS PT TBS wajib membeli TBS dari kelembagaan koperasi BEM dan UUO dengan harga yang ditetapkan oleh tim.
5. Meminta PKS PT TBS melakukan pembinaan teknik budidaya kelapa sawit kepada lembaga koperasi dan UUO sebagaimana yang telah di buat dalam perjanjian terdahulu.
Usai melaksanakan aksi damai ini, pengurus dan anggota koperasi BEM serta pihak lainnya membubarkan diri dengan tertib.
Selama berlangsungnya aksi damai ini, mendapatkan pengamanan dari sejumlah personel TNI/Polri.