Jual Air Raksa Ilegal, Pria Ini Diamankan Unit Tipidter Polres Sintang

POTO : Tersangka dan barang bukti (Ist)

Tim liputan – radar kalbar. com

SINTANG – Polres Sintang mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penjualan merkuri atau air raksa tanpa dilengkapi dengan dokumen serta mengantongi izin usaha bahan berbahaya, pada Jumat (11/3/2022). 

Pria yang diamankan ini berinisial MA. Saat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sintang, tersangka MA sedang melaksanakan transaksi jual beli di Dermaga Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Dari tangan pelaku, Satreksrim Polres Sintang mengamankan sejumlah barang bukti seperti merkuri yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 8 bungkus yang jika ditotal sekitar 800 gram dan 1 botol kecil merkuri dengan berat 1 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya jual beli barang berbahaya tersebut.

“Setalah kita amanakan, tersangka dalam hal ini berinisial MA akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat darimana tersangka mendapatkan barang-barang ini,” ungkap Idris.

Merkuri sendiri merupakan salah satu bahan yang dipergunakan biasanya untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas. Sehingga barang-barang ini lebih dominan dijual kepada pekerja tambang emas illegal atau biasa disebut PETI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pada pasal 107 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 Jo Pasal D24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.