Polres Banyuasin Amankan Seorang dari Enam Terduga Aniaya Wartawan

Palembang, radar-kalbar.com- Seorang pria berinisial AR diduga salah satu dari enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan salah satu media online yang sedang bertugas meliput kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Banyuasin, berhasil diamankan petugas kepolisian setempat.

Kabar diamankan salah seorang tersangka  ini dibenarkan Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar, saat dihubungi via pesan singkat whatsappnya, dimana mengatakan sudah mengamankan satu pelaku berinisial AR yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap enam orang korban yang salah satunya adalah Deni Irawan wartawan adaberita.com.

“Sudah di tangkap seorang terduga pelaku, sedangkan kawanannya saat ini masih sedang dalam pengejaran,” tulis Kapolres pada Senin malam (09/03/2020).

Saat penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berharap kiranya dapat bersabar,” begitu kejadian kemaren sore, para pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Pihaknya berjanji, untuk menangkap semua pelaku penganiayaan tersebut,

“Kami berupaya mengejar sampai dapat semua,” tegasnya.

Sementara, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel Iir Sugianto,SH mengatakan sangat mengapresiasi langkah Polres Banyuasin dengan telah di tangkapnya satu dari 6 pelaku yang telah di laporkan dan juga menegaskan, pihaknya menuntut kepolisian segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut hingga ke dalang atau aktor intelektualnya.

“Kami selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan, dan juga harus dapat mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini,” tegas Iir, Selasa (10/03).

Dilanjutkan, setelah melanggar Undang Undang KUHP, pasal 170 para pelaku juga telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

”Atas nama IWO Sumsel kami mengawal kasus ini hingga tuntas, dan apabila tidak ada tanggapan dan kemajuan, maka kami akan melaporkan ke pihak yang lebih tinggi lagi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : rilis IWO Sumsel