Oleh : Amirudin [ Alumni Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas ]
BBM bersubsidi bagi nelayan bukan sekadar kebijakan teknis distribusi energi. Lebih dari itu, solar subsidi merupakan simbol keberpihakan negara kepada rakyat kecil, khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Ketersediaan BBM menentukan apakah nelayan bisa melaut, memperoleh hasil tangkapan, dan menjaga keberlangsungan ekonomi pesisir.
Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi yang terus berulang. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi nelayan masih kerap terjadi dan seolah dinormalisasi. Kuota kerap menghilang, stok langka, dan nelayan dipaksa membeli solar dengan harga jauh di atas ketentuan.
Di saat yang sama, BBM bersubsidi justru diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk sektor non-subsidi.
Modus penyalahgunaan ini bukan lagi rahasia: mulai dari pengalihan kuota, penimbunan, manipulasi data, hingga penyalahgunaan sistem digitalisasi seperti barcode.
Praktik-praktik tersebut sering berlangsung terbuka dan berulang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa pelanggaran yang begitu kasat mata sulit diberantas?
Pertanyaan tersebut semakin tajam ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, laporan masyarakat dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius.
Pengawasan terlihat lemah dan penindakan minim. Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada aparat yang tidak hanya menutup mata, tetapi diduga ikut terlibat atau melindungi mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan BBM bersubsidi telah bergeser dari sekadar pelanggaran distribusi menjadi krisis integritas penegakan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Namun ketika oknum di dalamnya justru diduga menyimpang, maka hukum kehilangan wibawa dan negara kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Dampak paling nyata dirasakan oleh nelayan kecil. Keterbatasan BBM memaksa mereka mengurangi hari melaut, menanggung biaya operasional yang lebih tinggi, bahkan berhenti beroperasi.
Di sisi lain, segelintir pihak justru meraup keuntungan dari subsidi negara yang seharusnya menjadi hak nelayan. Ketimpangan ini berpotensi memicu konflik sosial dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Lebih mengkhawatirkan, kondisi tersebut menciptakan budaya takut. Nelayan dan masyarakat yang mengetahui praktik penyalahgunaan sering memilih diam karena khawatir menghadapi tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi.
Ketika rasa takut mengalahkan rasa keadilan, maka pengawasan publik lumpuh dan suara rakyat terbungkam. Padahal secara regulasi, pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai. Aturan mengenai BBM bersubsidi jelas, dan sistem digitalisasi distribusi telah diterapkan.
Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya integritas dan keberanian dalam penegakan hukum. Tanpa ketegasan terhadap oknum aparat yang menyimpang, sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi formalitas.
Di titik inilah pemerintah dan aparat penegak hukum diuji secara serius. Komitmen pemberantasan mafia migas tidak cukup berhenti pada pidato dan slogan. Publik menanti tindakan nyata, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum harus menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor-aktor kunci di balik jaringan penyalahgunaan, termasuk oknum aparat penegak hukum jika terbukti terlibat.
Pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga harus dibuka secara transparan. Data kuota, realisasi penyaluran, dan penerima manfaat perlu dapat diakses publik. Nelayan harus dilibatkan sebagai subjek pengawasan, bukan sekadar objek kebijakan. Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan hanya akan bersifat seremonial.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor wajib diperkuat secara nyata. Negara tidak boleh membiarkan nelayan dan masyarakat yang berani bersuara berdiri sendirian. Jika pelapor terus diintimidasi, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: diam lebih aman daripada jujur. Pesan ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.
BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan milik mafia. Jika negara gagal membersihkan aparat yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya solar subsidi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara itu sendiri.
Saatnya negara memilih dengan tegas, menegakkan hukum, atau membiarkan mafia migas terus berkuasa di atas penderitaan nelayan.
editor/publisher : admin radarkalbar.com
