Kesal Tak Dapat Restu, Pria Ini Aniaya Anak Pacarnya, Kejadiannya Disini

POTO : Tersangka HA yang diamankan petugas Polres Sekadau (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

APA yang dilakoni seorang pria berinisial HA (42) di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau ini tak patut ditiru.

Pasalnya, meski ingin menjalin hubungan spesial dengan seorang wanita yang berstatus janda. HA bukannya menarik simpati calon anak tirinya. Namun, malah melakukan penganiayaan, karena dipicu anak pacarnya tak merestui hubungan mereka.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan kejadian itu bermula saat HA hendak bertamu (ngapel) ke rumah seorang wanita berinisial ST di Desa Rawak Hulu.

Sementara, didalam rumah ST, ada anaknya berinisial TF (13) masih mengenakan celana sekolah Pramuka.

Sekitar pukul 21.10 WIB, tiba-tiba pintu rumah ST diketuk seseorang. Lantas TF bergegas membukakan pintu. Pada saat itu korban TF membuka pintu rumahnya.

Namun, begitu pintu terbuka, tiba-tiba tersangka HA langsung mencekik leher korban TF. Lantas, TF berusaha membela diri. Namun, tersangka HA semakin kalap dan seketika memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah korban sebelah kiri. Sehingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung.

Mendapati kejadian itu, ST berusaha melerai perkelahian itu. Kemudian warga setempat mendadak gempar. Dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melerai.

“Motif ribut ini, karena TF tak setuju ibunya ST pacaran dengan tersangka AH. Kejadian ini di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Rahmad.

Menurut Rahmad, tak terima TF dianiaya HA, keluarga korban Mahrum Ahmad Mahrudin dan ST selaku ibu korban melaporkan tersangka ke Polres Sekadau.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Sekadau,” ucapnya.

Tersangka HA diamankan atas laporan polisi nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing baju kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna hitam, baju kaos warna merah, celana sekolah pramuka warna coklat.

Tersangka telah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan di jerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya.

Pewarta /editor : tim redaksi