Tim Tindak Polsek Parindu Ungkap Kasus Narkoba

FOTO : Tersangka CJN dan barang bukti yang diamankan tim tindak Polsek Parindu [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial CJN (43) beralamat di Desa Suka Gerundi, ditangkap tim Polsek Parindu, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria ini diduga sebagai bandar Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kecamatan Parindu.

Penangkapan terhadap tersangka CJN dipimpin Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi didampingi Kanit Reskrim Polsek Parindu Aipda Arnoltua Situmorang, Kanit Binmas Polsek Parindu Aiptu Saiful serta sejumlah personil lainnya.

Dari tangan tersangka CJN, tim tindak Polsek Parindu berhasil mengamankan 4 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, yang ditemukan dalam kotak plastik warna hijau di bawah kasur kamar.

Kemudian, 1 timbangan digital, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah handphone merk Infinix, 1 buah Bong,
uang tunai sebesar Rp 800.000.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas AKP Keken Sukendar menuturkan penangkapan itu berawal, personil Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah di Desa Suka Gerundi.

“Selanjutnya tim tindak Polsek Parindu meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Iptu Trisna Mauludi guna menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.

Lantas kata Keken, atas petunjuk dan perintah Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi dan tim tindak Polsek Parindu mendatangi di rumah terduga pelaku CJN di jalan Raya Bodok – Sosok Desa Suka Gerundi.

“Sekira pukul 14.30 WIB tim tindak berhasil mengamankan terduga CJN dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala RT dan Kades Desa Suka Gerundi ditemukan 4 paket bening berklip yg diduga berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian beberapa BB lainnya,” ungkap Keken.

Ditegaskan, guna untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut. [red/r]