Curi 81 Tandan Sawit di Kebun PT MPE, 4 Pria Ini Dibekuk Polisi

POTO : tumpukan TBS hasil dari aksi pencurian keempat pria di kebun milik PT MPE (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

EMPAT warga asal Dusun Tigur Jaya, berinisial DS (22), RPD (31) NT (33) dam AD (30) diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun PT Multi Prima Entakai (PT MPE) diamankan tim Reskrim Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui kasat Reskrim Rahmat Kartono mengungkapkan terkuaknya ulah 4 Pria tersebut bermula, adanya laporan salah seorang pemanen di block D3 PT MPE, Kundang.

Sesaat sebelum memanen, ia melihat pohon kelapa sawit di lokasi yang hendak panen dirinya. Namun, sepertinya sudah ada bekas di panen. Sedangkan jadwal panen di lokasi tersebut adalah baru mulai pada hari Senin (9/1/2023).

“Melihat kejanggalan tersebut, Kundang langsung melapor kepada Sugiyono sebagai mandor panen. Kemudian,. setelah mengecek kebenaran laporan dari karyawan panen tersebut. Ternyata benar memang sudah ada bekas panen,” terangnya.

Ditambahkan, selanjutnya Sugiyono langsung melapor ke pimpinan. Lantas, kemudian pimpinan yang dimaksud Sugiono ini, langsung memerintahkan Satpam untuk melakukan pengecekan serta penulusuran siapa yang telah melakukan panen tersebut.

“Nah, sekitar pukul 16.00 WIB, Satpam langsung menemui AD. Karena curiga di kebun milik AD, terdapat TBS yang besarannya berbeda dengan hasil dari kebun miliknya. Di lokasinya terdapat 2 tumpukan TBS dengan besaran berbeda. Sehinga Satpam tersebut langsung curiga, TBS tersebut berasal dari blok D3 milik perusahaan,” jelasnya.

Ditambahkan, atas temuan itu, Satpam melakukan penelurusan. Dan akhirnya AD menyebutkan yang telah melakukan panen TBS pada tumpukan dengan ukuran buah lebih besar adalah dirinya dan DD, RP dan NT.

“Dari hasil penulusuran tersebut akhirnya Satpam langsung menyampaikan temuannya ke pihak manajemen. Kemudian pihak menejemen langsung membuat laporan ke Mapolres Sekadau.

Dari kejadian tersebut, perusahaan di rugikan sekitar Rp 2,9 juta. Lantas, keempat terduga pelaku diancam dengan pasal 363 KHUP.

Pewarta /editor : Sutarjo