FOTO : Pj Bupati Seruyan, Kalteng, Djainuddin Noor (Ist)
KALTENG – radarkalbar.com
Terdapat tiga wilayah yang marak aksi ini, yakni Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Ulah tak terpuji ini, bukan hanya menyasar perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta saja. Namun, melainkan merambah kebun milik rakyat.
Mencermati kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Kalteng, Djainuddin Noor mengeluarkan surat edaran yang intinya akan ada sanksi tegas terhadap penadah kelapa sawit hasil jarahan.
Adapun surat edaran tersebut, nomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ditujukan kepada camat dan lurah/kepala desa.
Ada empat poin isi surat ini :
Pertama, melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.
Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, meminta camat dan lurah melaporkan pedagang pengepul, ramp, dan peron tersebut kepada Pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.
”Kami minta aparat hukum menindak tegas oknum pedagang/ramp/peron) supaya diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku,” tulisnya. (sawitinedonesia.com)