Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda

FOTO : Penandatanganan berita acara (BA) Raperda RPJMD menjadi Perda, oleh unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh Bupati Sekadau, Aron SH.

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Akhirnya 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Sekadau menjadi Perda

Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Radius Efendy ketua DPRD didampingi oleh Handi wakil ketua dsn Zainal.

Dalam kata pembukaan Radius Efendy mengatakan, bahwa pembahasan Raperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda telah sesuai mekanisme, peraturan perundangan dan tatib DPRD Sekadau.

“Pembahasan Raperda tentang RPJMD sudah sesuai mekanisme yang ada,” kata Radius Fendy, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau saat memimpin paripurna, Jumat (10/12/2021) di ruang rapat kantor DPRD.

Politisi PDIP itu mengatakan, tahapan RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, perumusan, persetujuan bersama DPRD dan Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron menegaskan, bahwa kritik, saran dan pendapat akan menjadi bahan untuk memantapkan rencana 5 tahunan Pemda.

“Perencanaan adalah proses untuk menentukan pembagunan yang tepat melalui urutan yang pasti,” ucap Aron.

Ia mengatakan, sesuai peraturan, tata cara Pemda segera menyampaikan berkas RPJMD kepada Gubernur Kalbar melalui kepala Bappeda Kalbar.

“Pemda wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditandai dengan dikeluarkannya nomor regestari oleh Biro Hukum Pemprov Kalbar,” jelasnya.

Persetujuan RPJMD ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD dengan terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir (PA) dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau.

Editor : Antonius