KPU Kota Pontianak dan BEM Fakultas Hukum Untan Buka Posko Pindah Pemilih Bagi Mahasiswa

FOTO : momen berpoto bersama usai seminar kepemiluan oleh Fakultas Hukum Untan Pontianak (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menggelar seminar, Rabu (8/11/2023).

Seminar ini menngusung tema Peran Mahasiswa Dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan Pemilu 2024 yang dilaksanakan, berlangsung di Aula Fakultas Hukum di Komplek Untan Pontianak.

Kegiatan ini Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum Untan, H. Hamdani S.H M.Hum. Tampak hadir Anggota KPU Kota Pontianak, David Teguh M, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Marhasak Reinadro Sinaga serta Perwakilan Polda Kalbar serta Mahaiswa Fakultas Hukum.

Dalam sambutannya Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum Untan, H. Hamdani S.H M.Hum mengapresiasi apa yang dilakukan BEM Fakultas Untan yang bekerjasama dengan KPU.

“Kita ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang melaksanakan kegiatan ini. Dan sekaligus menginisiasi pembukaan Posko pindah pemilih untuk mahasiswa,” ucapnya.

Dalam pengantarnya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untan, Abdurrahim mengatakan kegiatan seminar kepemiluan ini adalah bagian dari upaya BEM Fakultas Hukum Untan Pontianak mensukseskan pemilu serentak tahun 2024.

Abdurrahim berharap mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bisa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat akan adanya pemilu serentak nanti.

Ia juga mengatakan BEM Fakultas Hukum Untan bekerjasama dengan KPU akan membuka Posko Pindah Pemilih untuk mahasiswa yang tidak bisa pulang ke daerahnya masing-masing saat pemilu nanti.

“Kita juga menginginkan mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini bisa menyampaikan ke kawan – kawan lainya, bahwa ada Posko Pindah Pemilih di kampus-kampus bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat TPS yang terdaftar,” jelasnya.

Sementara, Anggota KPU Kota Pontianak, dari Divisi Perencanaan Data dan informasi, David Teguh M mengatakan Posko Pindah Pemilih ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan layanan pindah memilih kepada mahasiswa atau pelajar yang namanya sudah terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT). Namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah terdaftar.

David mengatakan Posko Pindah Pemilih ini tidak hanya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak saja, tetapi juga ada di beberapa Kampus-kampus lainnya yang ada di Kota Pontianak.

Bahkan katanya KPU Kota Pontianak juga sudah menyebarkan sejumlah formulir pindah pemilih di kampus-kampus dengan harapan mahasiswa nantinya tidak perlu lagi datang jauh-jauh memilih.

Walaupun sebenarnya pindah memilih bisa diurus di tingkat Kelurahan, Kecamatan Bahkan hingga KPU Kabupaten dan Kota.

“Karena ini kemungkinan potensinya menumpuk, maka kita lakukan pendataan sekaligus jemput bola pelayanan di Kampus-Kampus seperti yang kita laksanakan di Fakultas Hukum Untan ini,” terang David Teguh.

David menerangkan bagi mahasiswa yang memilih di Posko Pindah Pemilih syarat yang harus dibawa, mahasiswa hanya cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Pelajar dan data tersebut nantinya akan di cek di situs DPT Online KPU Kota apakah sudah terdaftar atau tidak.

“Itu yang akan kita berikan kepada mahasiswa yang mengurus pindah memilih, kemudian pada hari pemilihan, mereka cukup menunjukan Formulir Pindah Memilih di TPS yang sudah ditetapkan sesuai domisili masing-masing,” Jelas David.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Marhasak Reinadro Sinaga mengajak mahasiswa menjadikan Pemilu sebagai momentum keterbukaan informasi .

Menurutnya salah satu caranya mahasiswa yaitu mendukung proses pemilu itu sendiri, kemudian ikut memantau Proses Pemilu, apakah informasi proses pemilu sudah disampaikan sedemikian rupa atau malah sebaliknya dari Badan Publik yakni dari KPU dan Bawaslu .

Ia menjelaskan apabila ada sekenta penyampaian Informasi Pemilu tidak terinformasikan dengan baik maka Komisi Informasi Kalbar siap menerima laporan sengketa itu.

Lebih lanjut Edo menjelaskan tidak hanya mahasiswa saja tetapi masyarakat, maupun perorangan juga bisa mengseketakan Proses Pemilu, apabila Informasi Pemilu tidak terbuka, karena menurutnya itu semua adalah hak pribadi, mampu Hak Asasi Manusia yang sudah di lindungi oleh Undang-Undang.

Untuk itu Edo mengajak mahasiswa dan masyarakat tidak mudah percaya Hoax selain itu dirinya juga menilai mahasiswa harus bisa menjadi pengawas partisipatif, artinya bisa melaporkan ke Bawaslu apabila ada tahapan pemilu yang tidak benar .

“Poinnya adalah mari kita jaga Pemilu, lindungi Pemilu ini, berikan hak pilih kita masing-masing ,” ungkapnya.

Seminar Kepemiluan dengan tema Peran Mahasiswa Dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan Pemilu 2024 tersebut diakhiri dengan penyampaian Deklarasi oleh pengurus BEM Fakultas Hukun Untan dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan, sebagai berikut:

1. Sukseskan Pemilu 2024, Fakultas Hukum Siap Berpartisipasi Dan Mengawasi Pemilu 2024.

2. Fakultas Hukum, Siap Terlibat Dalam Cegah Dan Tangkal Berita Hoaks Selama Pemilu 2024. (R/tim liputan).