Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

FOTO : Riky Sandi mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol saat digelandang petugas [ ist ]

“Kejati Kalbar buktikan keseriusan menuntaskan skandal Bank Kalbar 2015 setelah hampir satu dekade bergulir”.

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Setelah menjadi buronan cukup lama, Riky Sandi (RS) akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Intelijen Kejati, dan AMC Kejagung.

Pria ini ditangkap pada sebuah rumah di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Selasa malam (9/9/2025) pukul 20.30 WIB.

Dia langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Riky Sandi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 39,8 miliar.

Sebelumnya, ia telah tiga kali dipanggil penyidik namun tidak pernah hadir, hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas bidang yang menaruh perhatian besar pada keberhasilan penegakan hukum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Riky Sandi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari,” ungkapnya saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9/2025).

Dikatakan, dengan penetapan ini, Riky Sandi menjadi tersangka kelima dalam kasus Bank Kalbar 2015.

“Empat nama lainnya lebih dahulu diproses di pengadilan, bahkan salah satunya sudah divonis bersalah,” tegasnya.

Fakta ini menegaskan perkara ini melibatkan lebih dari satu pihak dan mencerminkan kerumitan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penangkapan buronan korupsi seperti Riky Sandi memiliki arti lebih dari sekadar keberhasilan teknis aparat hukum. Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini menegaskan negara tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi, sekaligus memperkuat pesan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk menunjukkan konsistensinya dalam menuntaskan kasus besar.

Publik, yang selama ini skeptis terhadap penegakan hukum, mendapat bukti nyata bahwa koruptor yang mencoba melarikan diri pun akhirnya dapat dijerat.

Selain itu, keberhasilan menangkap DPO korupsi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Masyarakat menanti agar kasus-kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tidak hanya berhenti pada proses formal, melainkan benar-benar menghasilkan putusan yang memberi efek jera.

Atas perbuatannya, Riky Sandi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai pidana seumur hidup.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan kasus besar seperti skandal Bank Kalbar 2015, yang sudah berlangsung hampir satu dekade, masih terus dipantau dan akan diusut tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dibawa ke meja hijau. [ red ].

editor : Herman

publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version