Kebijakan Anggaran dan Promosi Jabatan Disorot, Kinerja Kadis Dukcapil Kubu Raya Dipertanyakan?

FOTO : Ilustrasi [Ai]

Pewarta/editor : Tim redaksi

KUBU RAYA [ radarkalbar.com ] – Kebijakan internal dan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya mendapat sorotan.

Penggunaan kertas bekas untuk pelayanan administrasi warga hingga proses usulan promosi jabatan mendadak memicu pertanyaan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kubu Raya disinyalir memanfaatkan kertas bekas sebagai tanda terima berkas bagi masyarakat.

Alasan yang berkembang di lapangan menyebutkan langkah tersebut dilakukan demi efisiensi anggaran operasional dinas.
​Namun, efisiensi tersebut dinilai bertolak belakang dengan ketersediaan sarana operasional pimpinan.

” Ya Bang, Kami pernah menerima tanda terima bukti berkas, menggunakan kertas bekas,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan.

Di saat pelayanan masyarakat menggunakan bahan bekas, namun menurut sumber radarkalbar.com lainnya, fasilitas kendaraan dinas untuk Kepala Dinas (Kadis) diduga mengalami penambahan, sehingga saat ini terdapat dua unit mobil dinas yang beroperasi. Dan ada penambahan kendaraan dinas jenis Avanza G dengan sistem sewa pada pihak ketiga.

​Kondisi kontras ini memantik desakan agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai skala prioritas alokasi anggaran operasional dan fasilitas di Disdukcapil Kubu Raya.

” Mobil yang ada udah dua Bang. Tapi ada lagi nyewa dengan pihak ketiga, mobil Avanza tipe G kalo tidak salah saya,” ungkap sumber.

Usut punya usut, bukan hanya persoalan efisiensi anggaran, sorotan juga tertuju pada usulan jenjang karir dan promosi pejabat di lingkup dinas tersebut.

Pasalnya, proses pengajuan nama untuk posisi Sekretaris Dinas (Sekdis) maupun Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk dinilai menimbulkan spekulasi di internal pegawai.

Untuk jabatan Sekdis, usulan nama yang muncul ditengarai didominasi oleh figur dari luar Disdukcapil, seperti Su’im, S.E., Sri Yuli Utami, S.E., M.M., dan Drs. Abu Bakar, M.E.

Lantas, persoalan serupa terjadi pada pengusulan calon Kabid Pendaftaran Penduduk. Tiga nama bergolongan III/c yakni Nasyruddin, S.E., Suryo Purnomo, S.T., dan Agus Verdiansyah Kurniawan, S.E, yang dikabarkan masuk dalam daftar usulan.

Di sisi lain, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) senior yang telah mengantongi golongan III/d justru tidak tercantum dalam berkas pengajuan tersebut.

” Nah, kebijakan ini dipertanyakan mengingat adanya pejabat senior di internal Disdukcapil bergolongan IV/a yang telah menjabat sebagai Kabid selama kurang lebih 12 tahun, namun tidak masuk dalam usulan rekomendasi tersebut,” beber sumber.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Ir Nurmarini M Si guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait pertimbangan efisiensi anggaran pelayanan serta kriteria teknis dalam pengusulan promosi jabatan tersebut. [ red ]

 

 

 

HAK JAWAB & KOREKSI

‎Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

‎PERINGATAN HAK CIPTA :

‎Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.

 

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version