FOTO : Tersangka K, yang ditangkap tim Jatanras Polres Sekadau [ ist ]
Tim redaksi – RADARKALBAR.COM
SEKADAU – Aksi nekat dua pria mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Bintang Sawit Lestari ( PT BSL) tak berjalan mulus.
Salah seorang terduga pelaku, pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau, Sabtu (9/8/2025) siang, usai sempat melarikan diri meninggalkan mobil penuh muatan hasil curian.
Seorang rekan K masih buron, mereka beroperasi di wilayah Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, tepatnya di area loading milik PT BSL.
Aksi mereka terbongkar ketika dua petugas keamanan perusahaan menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna cokelat metalik terperosok di parit dengan kondisi mencurigakan pintu belakang terbuka dan puluhan janjang TBS terlihat berserakan di dalam dan luar kendaraan.
“Pelaku kabur begitu saja setelah mobil yang mereka gunakan mengalami kecelakaan. Mereka tinggalkan kendaraan dengan muatan penuh di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, Minggu (10/8/2025).
Menurut Zainal, kendaraan yang digunakan merupakan mobil sewaan. Jok belakangnya telah dilepas, diduga untuk memberikan ruang lebih dalam mengangkut hasil curian.
Saat dikejar karyawan, kendaraan tersebut menghantam tebing hingga rusak berat, memaksa para pelaku melarikan diri ke arah hutan.
Akibat kejadian tersebut, PT. BSL menderita kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, K berhasil ditangkap di lokasi terpisah pada pukul 13.30 WIB, Sabtu siang.
Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya berinisial H turut terlibat. Hingga kini, H masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan nota timbang.
Pelaku K kini mendekam di sel tahanan Polres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Upaya pengejaran terhadap H masih terus dilakukan. Kami akan tuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas IPTU Zainal. [ red ].
Editor/publisher : admin radarkalbar.com