Bharada E Sudah Bebas Bersyarat

FOTO : Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas. (Ist)

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan sudah tiga hari ini terhitung sejak Jumat (4/8/2023). Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024.

“Dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujarnya.

Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator. (siberindo.co*)