Kanwil DJBC Kalbagbar Terus Buru Pelaku Utama Penyelundupan Rotan Ilegal, Ini Namanya

FOTO : Terduga pemilik rotan ilegal tangkapan Kanwil DJBC Kalbagbar Haji Tani alias Haji Astani yang masih buron (Ist)

Pewarta : Zen Zentha Zentara

radarkalbar. com, PONTIANAK – Hingga saat ini, status terduga pelaku utama, yang sekaligus pemilik rotan ilegal itu masih buron.

Tak pelak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) pun masih terus mengejar pelaku utama penyelundupan 100 ton rotan ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Ferdinan Ginting mengungkapkan bahwa pencarian terhadap terduga pemilik Rotan itu diketahui bernama Haji Tani alias Haji Astani, ini telah dilakukan selama hampir lima bulan, sejak upaya penyelundupan digagalkan oleh pihaknya pada pertengahan Maret lalu.

“Upaya pencarian ini, sudah dilakukan hingga ke Kalimantan Tengah dan turut melibatkan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel). Jadi, terkait dengan penangkapan rotan yang lalu, kita sudah kerja sama dengan Kanwil (DJBC) Kalbagsel untuk menemukan pemilik rotan. Jadi informasi yang kita terima bernama Haji Astani. Sudah dicari sampai ke Sampit. Terhadap pemilik ini, masih masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kanwil Kalbagbar dan Kalbagsel,” ungkapnya saat diwawancarai di Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Pak Kasih Pontianak, Senin (9/8/2021).

Dijelaskan, meskipun terduga pelaku utama hingga kini masih buron. Namun, tujuh orang yang terdiri dari satu nakhoda dan enam ABK yang ditangkap pada saat penggagalan penyelundupan itu telah ditetapkan statusnya.

Diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB.

Kemudian, nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam ABK berstatus saksi. Mereka juga sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

“Karena sampai saat masih dalam pencarian, sementara proses penyidikan mau selesai, akhirnya penyidikan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Sampai saat ini sudah tiga kali sidang. ABK-nya hanya sebagai saksi, sedangkan nakhoda sebagai tersangka,” bebernya.

Editor : Antonius