Sanggau (radar-tayan.com)- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS), pada Jumat (10/8) tadi siang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sanggau akan menetapkan pasangan calon Paolus Hadi-Yohanes Ontot atau PH-YO sebagai pemenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, pada Senin (13/8).
“Kami (KPU) rencanakan pada hari Senin (13/8) untuk melaksanakan sidang pleno penetapan paslon pemenang, setelah ada putusan MK tadi,” ungkap Ketua KPUD Sanggau, Sekundus Ritih, via telepon selulernya, Jumat.
Hanya saja kata Sekundus, waktu dan tempat dilaksanakan sidang pleno tersebut masih dilaksanakan koordinasi,termasuk dengan pihak terkait lainnya. “Kalau hari kayaknya sudah pasti Senin lah. Hanya saja waktunya masih kita bicarakan dan koordinasikan. Kan menyangkut kesiapan berbagai pihak,” ujarnya. (SrY)