DPRD Sekadau Terima Raperda Ini Jadi Perda

FOTO : Bupati Sekadau, Aron SH saat menandatangani berita acara penetapan raperda menjadi perda pada rapat paripurna DPRD, pada Senin (10/7/2023).

Pewarta/ Editor : Doni

SEKADAU – radarkalbar.com

BUPATI Sekadau, Aron SH menghadiri rapat paripurna ke- VI masa persidangan ketiga, tahun anggaran (TA) 2023, berlangsung pada Senin (10/7/2023).

Rapat paripurna ini mengagenda pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. Rapat paripurna ini, dihadiri 23 anggota DPRD.

Kesempatan itu, secara bergantian juru bicara (jubir) masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir raperda tersebut.

Kemudian, pemaparan draft laporan keuangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. Selanjutnya, pelaksanaan penandatanganan berita acara.

Bupati Sekadau, Aron, S.H., menyampaikan atas nama pemerintah daerah memberi apreasiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan beberapa minggu lalu dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sekadau maju, sejahtera dan bermartabat.

“Tentu dengan mengedepankan tranparansi keuangan dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD”, ujarnya.

Aron berharap seluruh kepala SKPD berkomitmen agar dapat melanjutkan dan mengambil langkah strategis dalam menyejahterakan masyarakat, serta mengelola keuangan semestinya.

“Selama ini, tata kelola pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan telah terlaksana dengan maksimal. Semoga kerjasama yang terjalin baik bisa ditingkatkan kembali,” ucapnya.

Dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, terdapat 7 fraksi menyetujui Raperda tersebut. Terkecuali fraksi Hanura yang sebagian menolak rancangan peraturan daerah.

” Tetapi keputusan tetap kita terima,” sebut Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendi selaku pimpinan sidang.

Atas keputusan bersama pada Senin (10/7/2023), fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui raperda menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023. Tentu selanjutnya diproses dengan ketentuan perundang-undangan.