Aron : Sertifikat Jangan Digadai, Karena Kedepan Susah Mau Dapat Tanah Lagi

FOTO : Bupati Sekadau, Aron SH saat menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis kepada perwakilan warga di Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir (Doni)

Pewarta/editor : Doni/Jonathan

SEKADAU – radarkalbar.com 

BUPATI Sekadau, Aron SH menyerahkan secara simbolis sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR kepada perwakilan warga, berlangsung pada Kantor Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin, (10/7/2023).

Penyerahan itu, kepada 6 perwakilan warga penerima manfaat dan 1 orang dari pihak pemerintah desa.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor : 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL merupakan legalitas dari tanah yang dimiliki oleh warga, adanya sertifikat.

” Bapak dsn ibu memiliki sertifikat, berarti tanahnya sudah syah hak milik,” ujar Aron.

Aron berpesan kepada warga, untuk tidak menggadaikan sertipikat PTSL. Karena semakin tahun susah mendapatkan tanah.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Gonis Tekam, karena telah mendukung program pemerintah selama ini”, ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat mengatakan momen ini merupakan tahap ke 2 penyerahan sertipikat PTSL.

“Pada tahun 2023 kita mendapat 500 kuota penerima manfaat sesuai program pemerintah,” ujarnya.