Wakil Bupati Subandrio Sebut Koperasi Mesti Gelar RAT, Itu Amanah Undang – undang

FOTO : Wakil Bupati Sekadau, Subandrio berpoto bersama saat menghadiri RAT Koperasi Gunung Pingai Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir [doni]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengarahkan agar koperasi untuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin tiap tahunnya.

Karena kata Subandrio, merupakan hal yang wajib dan perintah Undang-undang (UU).

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Sekadau saat membuka RAT Koperasi Gunung Pingai Tahun Buku 2023 di Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (10/6/2024).

Kegiatan ini, dirangkai dengan penyerahan sertifikat RAT Koperasi Gunung Pingai dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sekadau.

RAT tersebut bertujuan untuk perencanaan program kerja koperasi tahun buku 2024 dan evaluasi kinerja kepengurusan selama 1 tahun.

Hadir saat itu, unsur Forkopimcam Sekadau Hilir, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota KUD, perwakilan kemitraan PT MPE group.

“Pemkab Sekadau mengucapkan selamat atas terlaksananya RAT Koperasi Gunung Pingai ini. Intinya pengelolaan koperasi adalah transparan, kenapa bisa macet pasti ada yang tidak beres,” ungkap Subandrio.

Menurutnya, kehadiran koperasi juga sangat sesuai visi misi daerah, yakni maju sejahtera dan bermartabat, dengan misi ke-4 yakni Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan ekonomi yang berbasis usaha mikro, kecil, koperasi dan industri.

“Nah, supaya ekonomi masyarakat desa Seraras cepat berkembang, kita dorong PT. MPE untuk biaya angkut dipotong, dan adanya pabrik akan mendongkrak perekonomian warga,” cetusnya.

Kedepannya, semua petani harus bermitra dengan SPKS. Dan untuk Dinas Koperasi agar mendata sawit mandiri guna mudah melakukan pembinaan.

“Tahun 2024 ini Pemkab Sekadau mengindahkan usulan masyarakat untuk program kelapa sawit. Maka, Pemkab membagikan bibit sawit melalui kelompok tani, sebanyak 2.000 hektar yang senilai Rp. 2 miliar tiap tahun,” jelasnya.

Sementara, Ketua KUD Gunung Pingai, Jaya yang juga sekaligus Kepala Desa Seraras mengatakan pelaksanaan RAT karena koperasi wajib sesuai perintah UU, dengan pelaporan kinerja pengurus selama 1 tahun.

“Desa Seraras sendiri memiliki 6 KUD, semoga koperasi semakin hari semakin jaya. Kami apresiasi Pemkab Sekadau telah hadir, terutama Bapak Wakil Bupati Subandrio,” ucapnya.

Menurut Jaya, hal ini sejarah ada Wakil Bupati berkunjung khususnya di Desa Seraras maupun koperasi tersebut.

“Koperasi sudah lama berjalan, masa sawit plasma sudah 29 tahun sejak tahun 1995, terdiri sebanyak 130 anggota, serta lahan plasma seluas 230 hektar. Koperasi kita bermitra dengan PT. MPE group sangat baik selama ini. Dan pemkab membantu 50 unit WC dari DAK, maka di tahun 2024 siap kita laksanakan ODF,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sekadau, Emanuel mengatakan Koperasi Gunung Pingai sudah diberi sertifikat, serta punya alat transportasi dan bengkel atau workshop sendiri.

“Saran dari kami seharusnya pengurus ganti tiap tahun, Koperasi Gunung Pingai Seraras dan Koperasi Piansak Mandiri Desa Setawar, Kepala Desa sebagai ketua koperasi, namun ini persetujuan anggota,” ujarnya.

Saat ini kata Emanuel, pertumbuhan koperasi sebanyak 77.468 anggota di Kabupaten Sekadau.

“Maka supaya koperasi sehat, harus dilaksanakan RAT tiap tahun,” timpalnya.