Tim Tipidter Polres Sekadau Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

FOTO : Barang bukti jerigen yang diamankan tim Tipidter Polres Sekadau [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Seorang pria berinisial VP (22) hanya bisa pasrah, saat diamankan tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, pada sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubdisi. Saat ditangkap VP, sedang berada di wilayah Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, pada Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Lantas, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Sekadau menindaklanjuti laporan masyarak tersebut.

“Ya, VP saat diamankan VP berada di jalan poros Desa Nanga Suri. Dan barang bukti yang kita amankan berupa mobil Daihatsu Sigra, digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen,” ungkap Iptu Kuswiyanto, Senin (10/6/2024).

“Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” jelasnya.

Menurut Kuswiyanto total BBM Pertalite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam 6 jerigen berukuran 35 liter. Dan 2 jerigen berukuran 70 liter.

” VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap,” bebernya.

Diakatakan Kuswiyanto, atas perbuatannya, VP bakal dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kita menyita sejumlah barang bukti berupa 6 jerigen ukuran 35 liter, 2 jerigen ukuran 70 liter yang berisi BBM petralite. Kemudian, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan STNK, serta satu buah terpal,” tegasnya.

Ditambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau. Guna untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat.