Duh…!! Gara-gara Ini, Seorang “Emak” di Sungai Nipah Teluk Pakedai, Aniaya Anak Tirinya

FOTO : seorang wanita berisial NI dan pria AS saat menjalani pemeriksaan petugas kepolisian, usai peristiwa penganiayaan terjadi pada Desa Sungai Nipah, Teluk Pakedai (Ist)

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TERBAWA emosi seorang wanita berinisial NI (45) gelap mata, hingga menganiaya anak tirinya AS (32) pada Kamis (8/3/2023).

Peristiwa ini, terjadi pada Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai.

Pemicunya NI, tak terima, saat AS menegurnya, jika mengambil pasir, jangan sampai merusak lahan.

Akibat perbuatannya, akan memuluskan langkah NI, menjadi penghuni hotel prodeo milik Polsek Teluk Pakedai, Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade Surdiansyah menuturkan, kejadian itu berawal ketika NI mengambil pasir. Dan saat ini AS menegur ibu tirinya itu, agar tidak merusak lahannya.

Ternyata, NI tidak terima atas teguran anak tirinya tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS.

Lantas, keduanya terlibat cekcok adu mulut. Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu kasau sepanjang 80 centi meter.

Kemudian, tanpa pikir panjang, langsung memukul kayu tersebut kepada anak tirinya AS. Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka pada telinga sebelah kiri.

Korban AS, pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Teluk Pakedai.

” Peristiwa ini terjadi pada halaman rumah AS, Dusun Arjo Binangun, RT/RW, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, pada Kamis (8/6/23),” terangnya.

” Nah, saat itu, NI tidak terima atas teguran AS. Dan melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai paha, badan. Kemudian, telinga sebelah kiri AS hingga mengalami luka. Akibatnya kejadian tersebut AS melapor ke Polsek Teluk Pakedai,” sambungnya.

Menurut Ade, laporan korban telah diterima. Dan saat ini Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

” Untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Ade Sabtu (10/6/23).

Ia mengimbau agar masyarakat mempercayakan proses penyidikan ini kepada pihak kepolisian. Untuk itu, dengan demikian, kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Humas ReKR/Ade)

editor : tim redaksi