Ketua Yayasan Trah Kesultanan Seret Dugaan Fitnah Medsos ke Polisi

FOTO : Ketua Umum Yayasan Keluarga Besar Puak Melayu Trah Kesultanan, Indra Usma didampingi kuasa hukumnya, seusai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Mapolres Singkawang [ ist ]

Pewarta : Uray Tomi | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SINGKAWANG – Ketua Umum Yayasan Keluarga Besar Puak Melayu Trah Kesultanan, Indra Usma, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Singkawang, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas tuduhan serius yang beredar di media sosial.

​Didampingi tim kuasa hukum dari LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA), Indra melaporkan pemilik akun Facebook berinisial MS dan IR.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPLP/110/IV/2026/SPKT/POLRES SINGKAWANG.

​Kuasa hukum pelapor, Haryanto, S.H., menjelaskan laporan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap tudingan yang diarahkan kepada kliennya.

Sebelumnya, pihak terlapor diduga telah menyebarkan narasi melalui media sosial dan media daring yang menuduh Indra Usma melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan, hingga penggelapan dana donatur.

​”Klien kami merasa sangat dirugikan atas pernyataan yang tidak berdasar tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan laporan balik agar masalah ini terang benderang di hadapan hukum,” ujar Haryanto di Mapolres Singkawang.

​Sementara, Indra Usma secara spesifik membantah tudingan mengenai penjualan tanah di area cagar budaya kesultanan serta klaim penggelapan dana.

Menurutnya, unggahan para terlapor sejak Maret 2026 telah mencederai martabat personalnya maupun marwah organisasi yang dipimpinnya.

​”Saya tegaskan, tuduhan itu fitnah. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, baik itu penipuan maupun penjualan aset yang dimaksud,” tegas Indra.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version