Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

FOTO : Tersangka I yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Ketapang [ ist ]

Editor/publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ketapang membekuk seorang emak-emak berinisial I (40) lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong ini diringkus di kediamannya pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Iptu Niptah Alimudin mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan.

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto,” ujar Niptah.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung lainnya. Kepada petugas, pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang guna pengembangan kasus lebih lanjut,” terangnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version