FOTO : Tersangka AM [ ist ]
Editor/publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial AM (56), warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya.
Alih-alih mendapat simpati usai mengalami kecelakaan lalu lintas, ia justru harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 18,48 gram, Minggu (08/03/2026).
Peristiwa ini bermula saat AM yang tengah menempuh perjalanan dari Pontianak menuju Ketapang mengalami kecelakaan di persimpangan jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.
Warga setempat yang menolong kemudian membawa korban ke Puskesmas Sandai untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Iptu Niptah Alimudin menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Polsek Sandai yang datang ke Puskesmas untuk mengecek kondisi korban kecelakaan.
“Melihat kedatangan petugas, gerak-gerik AM langsung berubah. Ia mencoba kabur, bicaranya tidak jelas, dan tampak protektif terhadap tas yang dibawanya hingga sempat ingin melawan petugas,” ujar Iptu Niptah, Selasa (10/03/2026).
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tenaga medis dan warga. Hasilnya, ditemukan satu klip kantong plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 18,48 gram beserta perangkat lainnya di dalam tas AM.
Kini, AM telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. [ red ]
