FOTO : Tersangka FRI dan barang bukti sepeda motor Vario [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kubu Raya. Kali ini, sebuah Honda Vario merah 125 dengan nomor polisi KB 5948 SAE raib di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Selasa (25/2/2025).
Namun, berkat gerak cepat Tim Jatanras Polres Kubu Raya, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam.
Pelaku berinisial FRI (39), warga Kecamatan Pontianak Utara, diciduk tanpa perlawanan saat berada di Jalan Poros Bundaran Aliayang. Saat penangkapan, pelaku diketahui tengah berusaha menjual motor hasil curian ke daerah hulu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja cepat tim di lapangan yang berkomitmen memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Ade, Senin (10/3/2025).
Ade menegaskan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraannya guna mencegah aksi kriminal serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap harta bendanya. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal,” cetusnya.
Pengungkapan kasus ini, menunjukan Polres Kubu Raya kembali berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa setiap aksi kejahatan akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” pungkasnya. [ red/r]