Tim Satreskrim Polres Ketapang Amankan Pikap Pengangkut 2 Ton Lebih Zirkon di Kendawangan

FOTO : Barang bukti hasil tambang Zirkon yang dikemas dalam karung dan diangkut dengan mobil pikap yang diamankan Tim Satreskrim Polres Ketapang (Hj)

KETAPANG – radarkalbar.com

TIM Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan satu unit mobil Pick Up (Pikap, red) Mitsubishi L300, bernomor polisi KH 8391 F, mengangkut zirkon seberat 2.040 Kilogram (Kg) diduga ilegal.

Saat diamankan, mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial HA, berada di Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain mengangkut zirkon, mobil pikap ini mengangkut 4 pria berinisial S, E, M, dan E.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Darmawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pikap bermuatan zirkon sekitar 2 ton lebih tersebut.

“Iya, benar. Anggota Unit IV dan Unit Lidik yang mengamankan,” ujarnya.

Sebab kata Wawan, saat ditanya sang sopir tidak dapat menunjukkan surat terkait dengan hasil komoditi tambang berupa zirkon yang diangkutnya tersebut.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan pengangkutan komoditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Saat diamankan, sopir tak bisa menunjukan dokumen dari barang yang diangkut tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, sejumlah orang dan barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Ketapang, guna untuk penyidikan.

Adapun BB yang diamankan, berupa 1 mobil Mitsubishi L300 KH 8391 F warna hitam, 18 karung zirkon, 1 (unit mesin air merk Robin, 2 potongan selang spiral warna biru, 1 lembar terpal warna hijau, 1 set selang tembak, 1 buah selang warna hijau.

Wawan memaparkan, atas kejadian itu, sejumlah orang tersebut bakal terancam tersangkut persangkaan pidana, dimana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (SrY/Hjr)