POTO : para tersangka dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
SATUAN Reserse (Satres) Narkoba mengamankan 4 orang pria diduga jaringan peredaran barang laknat (narkoba) jenis sabu, pada Kamis (9/2/2023).
Mirisnya, salah satu dari keempat pria ini, adalah oknum kepala desa di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade S menuturkan terbongkarnya jaringan narkoba ini bermula tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan DS (26) warga Sungai Raya. DS ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto, saat ia baru pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Awalnya dari penangkapan terhadap DS pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan di rumahnya,” ungkap Ade.
Ditambahkan, saat diinterogasi di TKP, DS mengakui ia sebagai kurir yang menyuruhnya orang berinisial JH untuk menjualkan barang haram tersebut. Dan pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. Belakangan diketahui, JH ini diketahui merupakan oknum kades.
“Mendapatkan informasi itu Satres Narkoba pun langsung memburu JH. Nah, setelah melakukan penyelidikan petugas mengamankan JH yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu tersebut. JH yang merupakan oknum kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ini langsung diamankan pada salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,” bebernya.
Menurut Ade, dari penangkapan terhadap DS dan JH ini petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram yang saat itu dikuasi DS. Dan narkoba itu merupakan milik JH.
” Hal itu atas pengakuan JH pada saat di interogasi oleh tim Satres Nakoba Polres Kubu Raya. Barang itu diberikan JH kepada DS untuk dijual,”ujarnya.
Tak cukup sampai disitu, lantas tim Satres Narkoba Kubu Raya ini melaksanakan, kemudian berhasil mengamankan RY (30) dan AW (34) di tempat terpisah pada Jumat (10/2/2023).
“Tersangka RY diamankan saat berada di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Raya dengan barang bukti seberat 1,84 gram yang dikemas pada plastik klip transparan, ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya. Kemudian,
AW warga Terentang diamankan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan seberat 32,84 gram disimpan pada tas dan saku celana AW,” paparnya.
Tersangka RY dan AW mengakui sabu tersebut barang tersebut milik DS. Dan narkoba itu, akan dijual. Narkoba jenis sabu itu di akui RY dan AW milik DS.
“Saat ini Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga narkoba jenis sabu milik JH tersebut. Dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” tegasnya.
Dikatakan Ade, dalam kasus ini DS dan JH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta /editor : amad/red***