Warga Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

FOTO : Tersangka RJ (kaos orange) yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (43), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
RJ diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat sekitar setengah gram.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RJ telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir dan merupakan residivis kasus narkotika.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah. Saat kami lakukan penindakan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Ade saat dikonfirmasi di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Barang haram itu kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan tetap.

Pelaku menggunakan modus penjualan paket kecil dengan harga terjangkau, yakni Rp 50 ribu per paket. Dari setengah gram sabu yang dibelinya seharga Rp 250 ribu, RJ membaginya menjadi tujuh paket klip kecil untuk mendapatkan keuntungan.

“Saat penangkapan, satu paket sudah terjual dan enam paket lainnya masih disimpan untuk diedarkan,” tambah Ade.

Saat ini, RJ ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. [ red ]

source : Humas_cpt_ltr2002

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version