Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Ikut Campur Kasus Haji yang Menjerat Yaqut

FOTO : Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji langsung mendapat perhatian publik, terutama karena posisi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.

Namun, Gus Yahya menegaskan sikap tegas, urusan hukum harus berjalan tanpa intervensi siapa pun, termasuk dirinya.

Mengutip portal media online NU Online, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menyatakan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ia mengaku memilih menjaga jarak secara institusional maupun personal dalam perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai kakak, tentu ada perasaan secara emosional. Tapi soal hukum, itu urusan proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan organisasi PBNU dengan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Yaqut merupakan tanggung jawab individu dan tidak ada kaitannya dengan PBNU sebagai organisasi keagamaan.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penetapan status hukum itu dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, penahanan terhadap Yaqut belum dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026. Untuk penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK meminta publik bersabar menunggu langkah lanjutan penyidik, seraya memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version