Nganggur, Ketagihan Sabu, Pria Ini Nekat Nyuri Motor, Akhirnya Ditangkap Polisi

FOTO : petugas dan tersangka SS pencuri sepeda motor di Gang Permata hijau, Sungai Raya (ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

BERALASAN karena kecanduan narkoba jenis Sabu, seorang pria berinisial SS (22) warga Kubu Raya, nekat mencuri sebuah sepeda motor di ruas Jalan Adisucipto, Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kalbar.

Diketahui, hilangnya sepeda motor korban ini, pada pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib.

Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Seetelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polres Sungai Raya berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya, pada Kecamatan Sungai Raya.

Tersangka SS sempat melakukan perlawanan, saat ditangkap polisi. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka SS ditangkap di rumahnya, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan.

Saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari melalui pintu dapur rumahnya. Namun, petugas dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku.

“Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui, telah mencuri sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli narkoba jenis Sabu,” ujarnya.

Menurut Ade, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena masih menunggu pembeli. Namun, pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain.

” Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya (SrY)