Curi Kepingan Besi di Komplek Taman Mekar Indah, Kubu Raya, 2 Pria Ini Dicokok Polisi

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) yang diamankan (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red***

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

DUA orang pria berinisial IA (34) asal Teluk Pakedai dan BN (36) warga Sungai Raya hanya bisa pasrah saat dipergoki warga, ketika mencuri besi di Komplek Taman Mekar Indah, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (5/12/22) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, SH menuturkan tersangka AI sebelumnya pada Jumat (2/12/2022), telah sukses mencuri 50 keping besi milik korban. Kemudian hasil curiannya dijual kepada seorang berinisial TR merupakan pembeli barang bekas keliling di Pontianak Utara, dengan harga sebesar Rp 900.000.

“Berhasil mencuri milik korban pertama. Lalu tersangka IA mengajak temannya BN untuk mencuri barang milik koran. Dan tersangka IA langsung mengambil 35 keping besi,” ungkapnya.

Namun nahas bagi kedua tersangka pencuri ini, aksi mereka berhasil dipergoki warga setempat, saat BN akan menaikan kepingan besi tersebut diatas jok sepeda motor.

Mendapati itu, korban langsung menghubungi petugas Polsek Sungai Raya untuk mengamankan kedua pelaku.

“Personil langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku IA dan BN beserta bukti barang 35 keping besi, 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125 KB 5049 OI,” jelasnya.

Ditambahkan. Penyidikan kasus ini akan di-split karena IA awal perbuatannya tidak bersama BN. Dan aksi kedua baru melakukannya bersama BN.

“ Saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penyidikan bersama barang bukti, untuk pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling sedang kami melakukan pencarian melalui tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya,” tegasnya.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya. Selanjutnya, ada dua laporan polisi dengan korban yang sama. Korban merupakan pemilik usaha rumahan yang bergerak di bidang tehnik, akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.190.000.

Dijelaskan Ade, tersangka IA mengakui perbuatannya pada Kamis (2/12/2022) dan uang sebesar Rp 900.000 hasil penjualan 50 keping besi, dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dua kasus yang akan dijalani IA, perbuatan awalnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan perbuatan keduanya IA besama BN dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tegasnya.