Warga Datangi Kantor PT AAN, Ini Tuntutannya

FOTO : aksi warga yang membentang spanduk menuntut hak mereka (Zen)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar. com, PONTIANAK – Tak kurang seratusan warga selaku petani kelapa sawit mendatangi kantor PT Agro Alam Nusantara (PT AAN) di Jalan Urai Bawadi, Pontianak untuk menuntut hak-hak mereka pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Warga terlihat membawa dan membentangkan spanduk perjuangan mereka.

Niat masyarakat sebenarnya ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, tetapi mereka kecewa karena hanya bertemu dengan pejabat perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan.

Kuasa Hukum Petani Plasma dan Kelompok Tani, Efendi dalam wawancaranya selepas mediasi yang dilaksanakan mengatakan, ada beberapa tuntutan masyarakat ke pada pihak perusahaan, yang pertama masyarakat meminta MoU asli yang berisi kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan Petani Plasma diserahkan kepada masyarakat.

“Yang kita minta sejak dari dulu MoU yang asli, itu tidak pernah diserahkan, itu yang kita minta. Selama MoU belum diserahkan, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang kita serahkan ini,” tegasnya.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan masyarakat, terkait pemotongan hasil panen yang dilakukan pihak perusahaan yang sampai saat ini tidak pernah ada penjelasannya, berapa hutang masyarakat, dan berapa lama masyarakat harus mengangsurnya.

Persoalan lain juga yang menjadi tuntutan masyarakat, terkait janji perusahaan yang akan memberikan sertifikat setelah 10 tahun berjalan, yg sampai saat ini sudah memasuki tahun kesebelas belum juga ada rialisasinya.

Menurut masyarakat pihak perusahaan juga belum membayar SHU kepada petani plasma mulai Januari 2021, dan saat ini sudah masuk di bulan Desember 2021.

Efendi menegaskan ada tiga hal saat ini yang menjadi keinginan masyarakat kepihak perusahaan yang pertama, Lahan dibayar atau dikembalikan. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang masyarakatnya serahkan, dan SHU yang belum dibayarkan segera dibayar.

Sementara itu pihak perusahaan Hasanudin SSL Kemitraan PT Agro Alam Nusantara mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

“Ada beberapa MoU pribadi yang belum ditemukan, ” jelasnya.

Sebenarnya menurut Hasanudin, walaupun tidak diberikan MoU tersebut, mereka memang sudah terdaftar sebagai anggota petani plasma yang haknya sudah diberikan.

Sementara, terkait SHU menurut Hasanudin itu juga sudah dibayarkan kepada masyarakat.

“Memang rendah karena masyarakat selalu menahan, sehingga buah tidak bisa semuanya kita ambil. Maka bagaimana pun harus kita panen karena kita memikirkan kesejahteraan mereka. Dan saya yakin tidak semua masyarakat menginginkan hal yang sama, ”ungkapnya.

Mengenai tuntutan masyarakat terkait sertifikat petani, Hasanudin menjelaskan tidak bisa terbit karena ternyata lahan yang diserahkan, setelah di cek di BPN saat perusahaan mengajukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ternyata ada tiga progres pemerintah dilahan PT Agro Alam Nusantara ini. Oleh karena itu HGU-nya sampai saat ini tidak bisa terbit.

“Jadi bukan perusahaan ingkar janji masalah sertifikat hak milik (SHM) ini. Kalau masyarakat tidak percaya bahwa disitu ada SHM lain, mari kita sama-sama ke BPN, logikanya kalau kami bohong sertifikat HGU kami terbit dong, ” pungkasnya.

Editor : Zen Zentha Zentara SE