Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan

FOTO : Kedua tersangka GDS dan R, saat akan di antar ke Rutan Kelas IBB Sanggau untuk ditahan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau resmi menahan seorang oknum ASN berinisial GDS dan R merupakan pihak ketiga, Rabu (9/10/2024)

Diketahui, GDS bertugas di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau. Sedangkan R, selaku Direktur CV Zair Family (CV ZF).

Diketahui, kisaran hasil pungli tersebut sebesar Rp 600.000.000 selama 3 tahun yakni 2021 – 2023.

Kedua orang ini, ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pelayanan Tera atau Tera ulang timbangan pada Tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R untuk membuat perusahaan.

Kemudian, tersangka R yang melaksanakan pelayanan Tera atau Tera ulang di UPTD Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau.

“Saat itu, melakukan pungutan yang melebihi dari ketentuan yang berlaku, tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT – 01/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dan Nomor : PRINT – 02/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (9/10/2024), kedua tersangka langsung diantarkan, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sanggau.

Sementara, Munawar Rahim selaku kuasa hukum kedua tersangka menegaskan UPTD Metereologi Legal ini bekerja sama dengan CV. Zair Family, dimana dalam melakukan Tera itu, yang mana seharunya tidak mengambil uang lebih dari seharusnya.

“Intinya dalam perkara ini, klien kami diduga melanggar gratifikasi atau pungli, melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e juncto 13 dan pasal 11. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum dari kedua tersangka ini, meminta kepada masyarakat kedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan Negeri yang inkrah. Untuk itu, klien kami ini belum dianggap bersalah,” tegasnya.

“Kita buktikan di persidangan nanti ya,”ucap Munawar. (r/don)